
Sat Res Narkoba Polres Aimas Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Sorong,Honaipapua.com, -Jumat 29 Januari 2021, sekira jam 20.30.Wit, Sat Res Narkoba Polres Sorong telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga telah menguasai, menyimpan memiliki, dan memperjualbelikan Narkotika jenis Sabu.
Saat dikonfirmasi Kapolres Sorong melalui Paur Humas Polres Sorong, Iptu.Amiruddin via telepon selulernya, mengatakan, Pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial MR (31) Pekerjaan karyawan swasta, alamat jl basuki rahmat km 9 Kota Sorong diamankan di TKP jln basuki rahmat, tepatnya di depan cafe Maladum, dengan Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) paket kecil bungkus yg diduga berisikan narkotika jenis Sabu, seberat 0,36, 1 ( satu) buah hp merek Xiaomi pocopone, satu unit sepeda motor yamaha BJ8 / WA T warnah putih dengan no pol PB 4169 SQ dan satu buah tas berwarna hitam.
Menurut Paur Humas Iptu.Amir bahwa kronologisnya pada hari jumat tanggal 29 januari 2021 sekira jam 20.00 wit, Anggota Satresnarkoba Polres Sorong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang menguasai narkotika jenis sabu di jl. Basuki Rahmat tepatnya di depan kafe Maladum kota Sorong. Seseorang tersebut telah memiliki,menyimpan dan memperjual belikan Narkotika jenis Sabu. Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sorong melakukan penyelidikan dan observasi di daerah alamat yang dimaksud tersebut.
Kata Iptu.Amir, Pada pukul 20.30 wit anggota opsnal Narkoba Polres Sorong melakukan penangkapan terhadap seseorang di jln Basuki Rachmat tepatnya di depan kafe Maladum kota Sorong dan setelah dilakukan penggeledahan badan didapati barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu ( satu ) buah hand phone merek siaomi jenis phocopone warna hitam satu buah tas warna hitam dan satu unit motor yamaha jenis BJ8 WA/T warna putih dengan no pol PB 4169 SQ yang dipakai tersangka untuk komunikasi dan mengantar bb tersebut. (**)